Data keseluruhan
yang ditangai oleh P2TP2A Lombok Barat sepanjang tahun 2014 sebanyak 140 kasus,
yang bersumber dari jejaring kerja (UUPA Polres Lombok Barat, Puskesmas/RSUD,
LSM mitra, Dinsos Propinsi NTB, LPA NTB, LPA Lombok Barat). Seluruh data kasus yang
diperoleh sudah dirujuk dan ditangani oleh yang berwenang seperti kasus
perkosaan di tangani UUPA Lombok Barat, dimana kasusnya ada yang sudah masuk ke
pidana dan ada yang masih P21. Kasus tindak
kekerasan yang di tangani jejaring P2TP2A Lombok Barat menyebar rata di sepuluh
kecamatan se-kabupaten. Adapun jumlah kasus tertinggi tahun 2014 ada di
kecamatan Gunungsari sebanyak 28 kasus
dan disusul oleh kecamatan Lembar ada sebanyak 22 kasus.
Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa kasus tertinggi di Gunungsari sebagian besar korbannya adalah anak-anak perempuan dan laki-laki hampir merata terjadi di semua kecamatan. Definisi anak sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa disebut anak yang masuk usia ≤ 18 tahun. Adapun jenis kasus tindak kekerasan terhadap anak-anak (perempuan dan laki-laki) adalah kekerasan seksual (perkosaan, pencabulan, pelecehan seksual, sodomi).
Dari 140 data kasus
2014 ada sejumlah 41 kasus (29%) tindak kekerasan yang dialami oleh perempuan
dewasa dan 53 kasus (38%) dialami anak perempuan, serta 46 kasus (33%). dialami oleh anak laki-laki. Sedangkan kasus kekerasan yang dialami perempuan dewasa sebagian besar kekerasan fisik/KDRT dan TKW.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Korban kekerasan
tertinggi terjadi pada anak-anak usia 13 – 18 tahun, bahkan korban perkosaan
diderita oleh anak-anak dibawah usia 5 tahun dan 6-12 tahun. Melihat data
tersebut sebagian kasus sudah dirujuk dan ditangani oleh jejaring P2TP2A Lombok
Barat. Kasus pencabulan yang dialami anak perempuan di bawah usia 5 - 9 tahun
diketahui saat korban mengalami kesakitan saat buang air kecil, bahkan saat
diperiksa di Puskesmas baru orang tua mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan
lecet akibat benda tumpul atau pelecehan.
Upaya yang
dilakukan Pemerintah Lombok Barat untuk meminimalisir kasus yakni dengan
menetapkan PERDA Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Pencegahan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan.
Disadari bahwa pemerintah saja tidak akan mampu menyelesaikan kasus-kasus yang
ada, untuk itu kerjasama para pihak utamanya jejaring kerja P2TP2A Lombok Barat
menjadi kekuatan untuk penanganan kasus hingga paripurna.
Beberapa program
yang dilakukan yakni penguatan kapasitas pengurus P2TP2A Kabupaten Lombok Barat
hingga pengurus P2TP2A di tingkat kecamatan. Pelatihan konselor dan sosialisasi
terus menerus di seluruh desa se kabupaten Lombok Barat juga telah dilakukan
untuk meminimalisir kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Harapan
ke depan, kebijakan Pemerintah saja tidak cukup kalau tidak diikuti dengan perencanaan dan penganggaran dan partisipasi
para pihak di Kabupaten Lombok Barat.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar