Kasus Tahun 2014


       Data keseluruhan yang ditangai oleh P2TP2A Lombok Barat sepanjang tahun 2014 sebanyak 140 kasus, yang bersumber dari jejaring kerja (UUPA Polres Lombok Barat, Puskesmas/RSUD, LSM mitra, Dinsos Propinsi NTB, LPA NTB, LPA Lombok Barat). Seluruh data kasus yang diperoleh sudah dirujuk dan ditangani oleh yang berwenang seperti kasus perkosaan di tangani UUPA Lombok Barat, dimana kasusnya ada yang sudah masuk ke pidana dan ada yang masih P21. Kasus tindak kekerasan yang di tangani jejaring P2TP2A Lombok Barat menyebar rata di sepuluh kecamatan se-kabupaten. Adapun jumlah kasus tertinggi tahun 2014 ada di kecamatan Gunungsari  sebanyak 28 kasus dan disusul oleh kecamatan Lembar ada sebanyak 22 kasus.














       Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa kasus tertinggi di Gunungsari sebagian besar korbannya adalah anak-anak perempuan dan laki-laki hampir merata terjadi di semua kecamatan. Definisi anak sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa disebut anak yang masuk usia  18 tahun.  Adapun jenis kasus tindak kekerasan terhadap anak-anak (perempuan dan laki-laki) adalah kekerasan seksual (perkosaan, pencabulan, pelecehan seksual, sodomi).


      Dari 140 data kasus 2014 ada sejumlah 41 kasus (29%) tindak kekerasan yang dialami oleh perempuan dewasa dan 53 kasus (38%) dialami anak perempuan, serta 46 kasus (33%). dialami oleh anak laki-laki. Sedangkan kasus kekerasan yang dialami perempuan dewasa sebagian besar kekerasan fisik/KDRT dan TKW. 









Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel dibawah ini.


          Korban kekerasan tertinggi terjadi pada anak-anak usia 13 – 18 tahun, bahkan korban perkosaan diderita oleh anak-anak dibawah usia 5 tahun dan 6-12 tahun. Melihat data tersebut sebagian kasus sudah dirujuk dan ditangani oleh jejaring P2TP2A Lombok Barat. Kasus pencabulan yang dialami anak perempuan di bawah usia 5 - 9 tahun diketahui saat korban mengalami kesakitan saat buang air kecil, bahkan saat diperiksa di Puskesmas baru orang tua mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan lecet akibat benda tumpul atau pelecehan. 
       Upaya yang dilakukan Pemerintah Lombok Barat untuk meminimalisir kasus yakni dengan menetapkan PERDA Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan. Disadari bahwa pemerintah saja tidak akan mampu menyelesaikan kasus-kasus yang ada, untuk itu kerjasama para pihak utamanya jejaring kerja P2TP2A Lombok Barat menjadi kekuatan untuk penanganan kasus hingga paripurna.
       Beberapa program yang dilakukan yakni penguatan kapasitas pengurus P2TP2A Kabupaten Lombok Barat hingga pengurus P2TP2A di tingkat kecamatan. Pelatihan konselor dan sosialisasi terus menerus di seluruh desa se kabupaten Lombok Barat juga telah dilakukan untuk meminimalisir kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Harapan ke depan, kebijakan Pemerintah saja tidak cukup kalau tidak diikuti dengan  perencanaan dan penganggaran dan partisipasi para pihak di Kabupaten Lombok Barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar