Kesetaraan gender merupakan amanat undang-undang. Persamaan hak perempun dengan laki-laki agar diimplementasikan sesuai dengan undang-undang. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) melalui bagian Administrasi Kesra, terus berupaya melakukan kegiatan pembinaan. Sejumlah organisasi perempuan, telah mendapatkan pembinaan. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan DPA bagian Administrasi Kesra tahun 2015. Setelah melakukan pembinaan kepada Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), daerah ini terus menyusuri organisasi perempuan lainnya. Kegiatan yang berlangsung di AUla Bappeda Lobar ini diikuti oleh 50 orang peserta. Hj. Khairatun Fauzan Khalid menjelaskan, kesetaraan gender merupakan salah satu hak asasi manusia. Hak untuk hidup secara terhormat, bebas dari rasa takut dan bebas menentukan pilihan hidup.
Lembaga P2TP2A Legalitasnya Diakui Secara Nasional
Secara hukum, lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), legalitasnya sudah diakui secara nasional. Lembaga ini sudah menyebar di wilayah provinsi, kabupaten, kecamatan bahkan di tingkat desa. Tujuannya, untu meningkatkan sinergitas serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, terutama masyarakat yang menjadi korban kekerasan. Hal tersebut, dikemukakan oleh Ketua Harian P2TP2A Lombok Barat, dr Aan Putra Suryanatha. Pembinaan ini dilakukan di Aula Utama Knator Bupati pada Kamis, 17/9/2015.
Adapun sejumlah narasumber yang memandu pertemuan ini. Mereka adalah, dr.Aan Putra Suryasnath (Pelaksana Harian P2TP2A), I Made Kertana (Divisi Pengaduan, pelayanan, dan reintegrasi Sosial), Ni Putu Warniati,BA(Sekretaris P2TP2A LOBAR), Dian Hariani (Divisi Pengembangan Kapasitas) dan Fauziah, wakil konselor dari desa Sigerongan kecamatan Lingsar.
Langganan:
Komentar (Atom)





