Lembaga P2TP2A Legalitasnya Diakui Secara Nasional


      Secara hukum, lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), legalitasnya sudah diakui secara nasional.  Lembaga ini sudah menyebar di wilayah provinsi, kabupaten, kecamatan bahkan di tingkat desa. Tujuannya, untu meningkatkan sinergitas serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, terutama masyarakat yang menjadi korban kekerasan. Hal tersebut, dikemukakan oleh Ketua Harian P2TP2A Lombok Barat, dr Aan Putra Suryanatha.  Pembinaan ini dilakukan di Aula Utama Knator Bupati pada Kamis, 17/9/2015.
Adapun sejumlah narasumber yang memandu pertemuan ini. Mereka adalah, dr.Aan Putra Suryasnath (Pelaksana Harian P2TP2A), I Made Kertana (Divisi Pengaduan, pelayanan, dan reintegrasi Sosial), Ni Putu Warniati,BA(Sekretaris P2TP2A LOBAR), Dian Hariani (Divisi Pengembangan Kapasitas) dan Fauziah, wakil konselor dari desa Sigerongan kecamatan Lingsar.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar